Awal tahun 2026 dibuka dengan perdebatan keras tentang Pasal 402–403 KUHP. Negara dituduh menghukum pernikahan lebih berat daripada zina. Tuduhan ini menggugah emosi, tetapi belum tentu menggugah nalar. Justru di sinilah kita diuji: apakah kita ingin berdiskusi secara dewasa, atau sekadar mempertahankan cara lama yang nyaman?
Terlepas dari pro-kontra yang ada, mari kita membacanya dengan tenang, pesan utama negara sebenarnya bisa kita lihat cukup jelas bahwa hubungan keluarga harus sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Negara mencoba hadir baik dalam pernikahan monogami maupun poligami.
Melalui KUHP yang baru saja berlaku 2 Januari 2026 tersebut, pada hal mendasar negara tidak melarang poligami. Sebaliknya, ada pesan meski tidak defintif negara justru mendorong poligami -tetapi poligami yang sah, terbuka, dan berani bertanggung jawab di ruang publik, bukan yang hidup dalam sunyi.
Pesan ini sejalan dengan ajaran Islam. Jika poligami itu ma‘ruf -baik, adil, dan bermartabat- mengapa harus sembunyi-sembunyi? misalnya mengapa takut diketahui istri pertama, keluarga, dan masyarakat? Islam tidak pernah membenarkan relasi yang dibangun di atas ketakutan. Dalam istilah Hannah Arendt, “where secrecy dominates, power becomes fragile.” Dalam persekongkolan sunyi, selalu ada potensi keburukan, alih-alih merahasiakan demi kenyamanan namun menakutkan jika potensi itu beranjak kepermukaan.
Di sisi lain, harus diakui negara tampak belum sepenuhnya berani. Poligami sirri dibiarkan lama dalam sunyi berada di wilayah abu-abu, seolah tabu disentuh karena berhadapan dengan klaim “sah menurut agama”. Celah inilah yang memunculkan kritik tajam, bukan hanya kepada negara, tetapi juga kepada kalangan agama yang terlalu protektif, bahkan ikut campur terlalu jauh tanpa cukup refleksi.
Agama sejatinya telah lebih dahulu memiliki aturan ketat tentang pernikahan, keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab. Ketika praktik nikah sirri justru melahirkan penelantaran anak, kerentanan perempuan, dan konflik sosial, pertanyaannya bukan lagi “negara melawan agama”, tetapi apakah otoritas keagamaan telah cukup tegas membedakan antara ajaran dan penyimpangan yang mengatasnamakannya?
Ironisnya, baik negara maupun sebagian kalangan agama masih terjebak dalam paradigma sekuler yang tidak disadari. Negara sering berhenti pada administrasi, agama berhenti pada sah-batal ritual. Padahal keduanya bisa bertemu secara utuh dalam satu konsep bahwa pernikahan adalah sebagai institusi moral sekaligus sosial.
Filsuf Jerman Jürgen Habermas menyebut bahwa ruang publik yang sehat membutuhkan mutual translation -agama dan negara saling menerjemahkan nilainya agar dapat bekerja bersama. Dalam konteks pernikahan, terjemahannya jelas, Islam menuntut kejujuran dan keadilan, negara mengawal dengan pencatatan, perlindungan hukum, dan mekanisme penyelesaian konflik. Bukan untuk mengontrol iman, tetapi untuk menjaga manusia.
Dari perspektif pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia, isu ini tidak bisa dianggap sepele. Keluarga adalah sekolah pertama. Anak-anak yang lahir dari relasi yang rapuh, tidak jelas status hukumnya, dan penuh konflik, membawa beban psikologis dan sosial yang panjang. Seperti diingatkan Aristoteles, “the family is the foundation of the polis.” Jika fondasinya rapuh, bangunan sosial pun ikut goyah.
Benar bahwa sanksi zina dalam KUHP masih terasa ringan dan patut dikritik. Zina jelas merusak relasi sosial dan moral publik. Namun kelemahan satu pasal tidak otomatis membatalkan pesan kuat pasal lainnya. Solusinya bukan mempertahankan praktik nikah sirri, melainkan mendorong konsistensi hukum sekaligus edukasi sosial dan keagamaan.
Di sinilah langkah lanjutan menjadi penting. Negara, tokoh agama, dan masyarakat sipil harus bertemu dalam satu agenda, membangun budaya pernikahan yang terbuka, jujur, dan adil. Pendidikan pranikah, literasi hukum keluarga, serta keberanian otoritas agama untuk menertibkan praktik menyimpang harus berjalan seiring. Negara tidak boleh berjalan sendiri, agama tidak boleh berjalan sendiri.
Undang-undang baru ini sejatinya bukan sekadar aturan, melainkan cermin. Ia memantulkan pertanyaan yang tidak nyaman namun mendorong keberanian, apakah kita masih ingin bertahan pada cara lama -jalan pintas, rahasia, dan pembenaran- atau berani melangkah ke cara baru yang lebih dewasa?
Tahun baru, undang-undang baru, boleh jadi harapan baru. Pertanyaan sederhana bagi yang berani, Apakah anda tidak mau yang baru?. wa’llahu’alam



